Materi ke 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial

1. Tujuan Serikat Pekerja

Pengertian

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja.

Tujuan Serikat Pekerja

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perjuangan terhadap hak-hak normatif dan tambahan.

  • Melindungi hak dan kepentingan pekerja, termasuk dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB).

  • Memfasilitasi dialog dengan pengusaha untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

  • Membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

  • Mewujudkan keadilan dan demokrasi di tempat kerja.

  • Memberikan edukasi dan pelatihan kepada anggotanya tentang hak-hak ketenagakerjaan.


2. Hubungan Industrial

Pengertian

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Hubungan Industrial

  • Mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

  • Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.

  • Menjaga stabilitas sosial dan ekonomi melalui kesepahaman antara pengusaha dan pekerja.

Unsur dalam Hubungan Industrial

  1. Pengusaha

  2. Pekerja atau Serikat Pekerja

  3. Pemerintah

  4. Lembaga penyelesaian perselisihan

  5. Masyarakat


3. Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja.

Jenis-Jenis Perselisihan

  1. Perselisihan Hak
    Berkaitan dengan hak normatif yang sudah diatur undang-undang, seperti upah minimum, jam kerja, dsb.

  2. Perselisihan Kepentingan
    Menyangkut hal-hal baru yang belum diatur, misalnya bonus tahunan atau fasilitas tambahan.

  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Terjadi karena adanya ketidaksetujuan terhadap alasan atau proses PHK.

  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja
    Terjadi di satu perusahaan antara dua atau lebih serikat pekerja.

Penyelesaian Perselisihan

Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada beberapa tahapan penyelesaian:

  1. Bipartit
    Negosiasi langsung antara pekerja dan pengusaha.

  2. Mediasi
    Melibatkan pihak ketiga netral dari Dinas Tenaga Kerja.

  3. Konsiliasi
    Alternatif penyelesaian non-yudisial untuk perselisihan kepentingan.

  4. Arbitrase
    Penyelesaian melalui keputusan pihak ketiga yang mengikat.

  5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    Jalur litigasi di bawah pengadilan negeri yang khusus menangani perselisihan industrial.


4. Kesimpulan

Serikat pekerja dan hubungan industrial adalah dua aspek penting dalam sistem ketenagakerjaan. Serikat pekerja berfungsi melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh, sementara hubungan industrial menciptakan keseimbangan dan keharmonisan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga sangat penting agar konflik dapat diselesaikan secara adil dan damai.


5. Saran

  • Untuk perusahaan dan pekerja: Bangun komunikasi terbuka dan musyawarah untuk mencegah konflik.

  • Untuk pemerintah: Tingkatkan peran pengawasan dan edukasi dalam hubungan industrial.

  • Untuk serikat pekerja: Perkuat kompetensi negosiasi dan hukum agar lebih efektif dalam memperjuangkan kepentingan anggota.


6. Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  4. Hasibuan, M.S.P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

  5. Dessler, G. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia (ed. 15). Jakarta: Salemba Empat.

  6. Rivai, V.A. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke 14 Audit SDM

Materi ke 4 Rekrutmen

Materi ke 7 Pelatihan dan Pengembangan